Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Publik yang Masih Terenggut Asap Beracun

Kompas.com - 07/12/2016, 16:00 WIB

Litbang Kompas dalam sebuah jajak pendapat publik Ibu Kota, Juni, menunjukkan bagaimana sebagian besar responden (74,05 persen) masih sering melihat orang merokok di luar kawasan yang telah ditentukan.

Demikianlah salah satu realitas menyedihkan di Jakarta ini. Sudah lebih dari 10 tahun aturan kawasan dilarang merokok (KDM) diterapkan. Kenyataannya, di lapangan masih mudah ditemui orang merokok sembarangan di ruang-ruang publik.

Berbagai papan larangan, poster, hingga stiker berisi peringatan larangan merokok di berbagai tempat publik bagaikan tak ada artinya. Bahkan, di ruang publik yang tertutup, seperti pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, tak sedikit yang dipenuhi asap rokok.

Di Pasar Rawa Bening Pusat Batu Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, contohnya, baik pedagang maupun pengunjung merokok dengan bebas di dalam gedung, Selasa (6/12/2016).

Dewi (28), seorang pedagang batu mulia, mengatakan, petugas keamanan di pasar itu sudah sering menegur pedagang dan pengunjung yang merokok di dalam pasar. Namun, teguran itu tak pernah diperhatikan serius karena tak pernah disertai sanksi.

"Jadinya, setiap hari pasar ini selalu dipenuhi asap rokok. Saya sendiri yang bukan perokok tak punya pilihan," ujar Dewi.

Hal serupa ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Warga masih seenaknya merokok di lokasi terlarang. Hari Selasa tampak sekelompok orang merokok dengan santai di depan gerai minimarket meski tanda larangan merokok terpampang jelas.

Di bagian lain stasiun itu, tepatnya di selasar pintu timur, seorang pria duduk sendirian mendengarkan musik dari telepon selulernya. Sambil mengamati layar ponselnya, sesekali ia menghirup dalam-dalam sebatang rokok yang diapit di jari tangan kiri.

Tak jauh dari tempatnya duduk terpampang banyak tanda larangan merokok. "Saya sedang menunggu teman. Kereta juga masih lama pukul 16.30. Saya bosan mau ngapain," ujarnya, Selasa siang.

Dia berdalih dirinya sudah menepi ke lokasi yang tidak terlalu banyak orang. Soal tanda larangan merokok itu, ia tak terlalu hirau.

"Itu mah tergantung orangnya saja. Lagian di sini, kan, enggak terlalu mengganggu orang karena sepi," kilahnya.

Pengelola Stasiun Gambir sebenarnya sudah menyediakan area khusus merokok, seperti di pelataran pintu timur dan pojokan peron kereta di lantai atas. Namun, masih banyak orang mengabaikan aturan tersebut dan tetap mengisap rokok tanpa mengindahkan aturan dan orang lain.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang memuat ancaman pidana tak main-main bagi para perokok di tempat umum ini. Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jelas disebutkan pelanggar aturan KDM diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com