Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Rachmawati Tidak Beniat Makar dan Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 07/12/2016, 19:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka terkait dugaan makar.

Yusril berharap aparat penegak hukum memahami penjelasan kliennya.

"Status beliau adalah tersangka sampai detik ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan beliau, pihak kepolisian dapat memaklumi apa yang disampaikan beliau," kata Yusril, dalam jumpa pers di kediaman Rachmawati, di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Yusril menyatakan, Rachmawati tidak berniat melakukan makar. Rencana Rachmawati menyampaikan petisi ke DPR/MPR yang meminta agar dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 ke awal, menurutnya melalui jalur yang sah dan konstitusional.

"Walaupun ada massa 10.000-20.000 ribu tapi tidak bermaksud masuk atau menduduki gedung DPR/MPR," ujar Yusril.

Sehingga, sebagai penasehat hukum, dirinya berharap kasus yang disangkakan kepada kliennya dapat berakhir tidak perlu sampai ada penahanan lagi atau bahkan hingga diadili.

"Bu Rachmawati pun sebenarnya tidak akan mengajukan prapradilan atas kasus ini, dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan yang disangkakan ke beliau sampai di sini saja," ujar Yusril. (Baca: Rachmawati Sebut Ingin ke DPR/MPR dengan 20.000 Orang untuk Serahkan Petisi)

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan ke Rachmawati, ada dua cara menurutnya untuk mengakhiri status tersebut. Pertama ia berharap polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus ini di-deponering.

"Kalau di-deponering demi pertimbangan untuk kepentingan umum. Tapi kita serahkanlah untuk pihak kepolisian, apa yang akan dilakukan. Yang penting bagi kami kasus ini selesai, di SP3 lebih baik. Kalau di SP3 kan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ujar Yusril.

Adapun Rachmawati menurutnya disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 87 KUHP dan Pasal 107 KUHP, yang bunyinya sama-sama tentang makar.

Kompas TV Kurang Sehat, Rachmawati Langsung Pulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com