JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum, Yuzril Ihza Mahendra menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/12/2016) siang.
Kedatangannya tersebut untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rizal dan Jamran yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan makar.
"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Yusril mengaku dia bergabung dengan tim kuasa hukum dari Universitas Jayabaya sebagai penasihat hukum dari Rizal dan Jamran.
"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," ucap dia.
Yusril menambahkan, dirinya sempat bertemu keduanya yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Yusril kondisi kesehatan keduannya saat ini baik. Namun, keduanya sempat diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat aktivis, Sri Bintang Pamungkas. (Baca: Rizal-Jamran, Kakak Beradik Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian)
Penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Selain menemui Rizal dan Jamran, Yusril mengaku kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya untuk melihat kondisi Hatta Taliwang yang baru saja ditangkap polisi. Namun, Yusril belum bertemu dengan Hatta.
"Saya tidak bertemu dengan M Hatta Taliwang yang kabarnya tadi pagi dinihari ditangkap polisi. Saya datang ke Polda dan menurut info Hatta ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Saya doakan MHT dalam keadaan baik," kata Yusril.
Jamran dan Rizal disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.