JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta legal opinion terkait status lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan legal opinion diperlukan untuk memutuskan perlu atau tidaknya Pemprov DKI membayar lahan itu. Pemprov DKI memang sudah lama berencana membeli lahan itu setelah kantor Kedutaan Inggris pindah dari sana. Tempat itu nantinya akan dijadikan taman kota.
"Harus ada legal opinion dari kejaksaan kalau mau aman. Tapi persoalannya sisa waktu (tahun 2016) tinggal beberapa hari, sementara harus ada keputusan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/12/2016).
(Baca: Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Ternyata Punya Pemerintah Pusat)
Akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes Inggris dikatakan telah menyepakati pembelian lahan itu dengan harga Rp 479 miliar. Namun berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Saefullah menyebut status lahan tersebut ternyata miliki Pemerintah Pusat.
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris. Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kemeterian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
(Baca: Pembelian Lahan Bekas Kedubes Inggris Rampung Awal Desember)
"Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih? karena tidak ada tagihannya," kata Saefullah.
Menurut Saefullah, Pemprov DKI ingin agar proses pembayaran tidak dilanjutkan. Namun, ia menyebut keputusan itu nantinya tergantung legal opinion dari kejaksaan.
"Kami lihat nanti legal opinion-nya seperti apa. Apakah direkomendasikan bayar atau tidak. Kalau direkomendasikan bayar, ya nanti di (APBD) Perubahan (2017) kami masukan," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.