JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Pemilih yang belum terdaftar itu bisa menggunakan hak pilihnya asalkan memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) DKI Jakarta.
(Baca juga: Penetapan DPT Pilkada DKI, Pemilih di Jakarta Timur Paling Banyak)
Mereka bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.
Adapun jadwal pemungutan surat suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB pada 15 Februari 2017.
"Jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan, mereka tidak akan kehilangan hak pilih. Jadi sejak 12.00 mereka bisa memilih," ujar Sumarno usai rapat pleno rekapitulasi DPT Pilkada DKI 2017 di Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
(Baca juga: Penetapan DPT Pilkada DKI, Pemilih di Jakarta Timur Paling Banyak)
Namun, pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi yang sesuai dengan alamat KTP elektronik. Ini karena data pemilih hanya tercatat di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-nya.
"Jadi tidak sembarang hak pilihnya, misalnya dia di Paseban, dia tidak bisa gunakan di tempat lain kecuali dia punya surat pindah," ujar Sumarno.