JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman aktivis Hatta Taliwang di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dari barang bukti tersebut, ada indikasi keterlibatan Hatta dalam pemufakatan makar.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
(Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Taliwang dengan Para Tersangka Dugaan Makar)
Iriawan menyampaikan, saat ini Hatta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Polisi tengah mempelajari dokumen-dokumen yang didapat dari kediaman Hatta untuk menelusuri kemungkinan adanya indikasi makar.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya. UU ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya, kena di Pasal 110 KUHP," kata Iriawan.
Polisi menangkap Hatta Taliwang pada Kamis, (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumah tersebut, polisi menyita beberapa dokumen.
(Baca juga: Hatta Taliwang Tertawa Saat Ditangkap dengan Dugaan Makar)
Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.