JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hatta Taliwang masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pemufakatan makar.
Polisi belum bisa memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Hatta atau tidak.
"Masih diperiksa (Hatta Taliwang)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di kawasan Monas, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
(Baca juga: Usut Indikasi Makar, Polisi Pelajari Dokumen yang Disita dari Rumah Hatta Taliwang )
Iriawan menyampaikan, keputusan melakukan penahanan atau tidak terhadap Hatta tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam.
Hatta dibekuk polisi di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya, tetapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," ucap dia.
Polisi telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
(Baca juga: Hatta Taliwang Tertawa Saat Ditangkap dengan Dugaan Makar)
Dari tangan Hatta, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku, akun Facebook pribadinya, dan notes. Saat ini, barang bukti tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.
Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.