Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politiknya

Kompas.com - 09/12/2016, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Aji menilai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok) kental kepentingan politik, oleh karena itu penegak hukum diharapkan bersikap profesional dan netral.

"Kasus ini memiliki dimensi politik yang kental. Polri dan Kejaksaan sudah bersikap profesional dan independen dalam penegakan hukum ini," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Proses hukum kasus Ahok terhitung cepat karena pelimpahan berkas dari Polri, hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan tak memakan waktu seminggu. Namun demikian, dirinya meminta semua pihak untuk menghormati langkah penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.

"Apa pun alasannya, kita harus menghormati langkah penegak hukum. Karena perspektif layak tidaknya kasus Ahok diajukan ke pengadilan, nyatanya sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Indriyanto.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pihak ada yang menilai tepat dan tidak mengenai penggunaan pasal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu sebagai hal yang wajar.

"Perdebatan implementasi pasal tersebut sebagai sesuatu kewajaran saja," tutur mantan Plt Pimpinan KPK ini.

Sebelumnya, Praktisi hukum yang juga pengamat hukum pidana, Ahmad Rifai berharap agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama, yang biasa disapa Ahok tidak dipermainkan demi kepentingan politik.

"Hendaklah hukum jangan dipermainkan demi kepentingan politik karena hukum adalah 'rule of law'," kata Ahmad Rifai kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/12). (Baca: Dewan Pers Minta Media Perhatikan Persatuan Bangsa Saat Meliput Sidang Ahok)

Sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat pada Selasa (13/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

Kompas TV Ahok Siap Jalani Persidangan Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber ANTARA


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com