JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal membeli lahan bekas kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jalan MH Thamrin di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tahun ini. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, menjelaskan pembatalan pembelian itu karena DKI akan tutup anggaran jelang akhir tahun.
"Kami putuskan, tahun ini tidak jadi beli lahan tersebut karena melihat waktu yang sudah mendesak, tutup buku anggaran tanggal 15 Desember," kata Djafar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Awalnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana akan membeli lahan tersebut seharga Rp 479 miliar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah menyepakati pembelian lahan itu dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Hanya saja, belakangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menyebut bahwa lahan yang akan dibeli itu merupakan milik pemerintah pusat.
(Baca: Sekda Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Punya Pemerintah Pusat.)
Namun Kepala BPN Jakarta Pusat, Humaidi, hari ini mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai.
"Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ia menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.
Terkait pernyataan Sekda DKI Saefullah yang menyebut lahan tersebut milik pemerintah, Humaidi enggan berkomentar.
"Masalah mereka memperolehnya bagaimana, harus melihat arsip. Secara de facto ya (lahan) atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi.
(Baca: Kepala BPN Jakpus Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris Bisa Dijual)
Terkait hal itu, Djafar mengatakan pihaknya masih akan terus rapat bersama BPN, Sekda DKI Jakarta, dan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Status tanah kami minta konfirmasi BPN. Tapi BPN sudah setuju pelepasan hak," kata Djafar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.