JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, sidang kasus dugaan penghadangan yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful, di Kembangan Utara akan dilangsungkan secara maraton.
"Persidangan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujar Reda melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (12/12/2016) malam.
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa bernama Manan, warga Kembangan Selatan, itu akan digelar pada Selasa (13/12/2016) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, keterangan saksi-saksi. Dijadwalkan cawagub (Djarot) dan saksi-saksi akan hadir untuk didengar keterangannya," kata Reda.
(Baca juga: Besok, Djarot Beri Kesaksian dalam Sidang Penghadangan Kampanye di Kembangan)
Djarot sebelumnya mengatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait penghadangan tersebut.
Secara pribadi, Djarot mengaku sudah memaafkan orang yang diduga menghadangnya itu.
"Besok saya juga akan dipanggil untuk menghadiri sidang penghadangan," ucap Djarot, Senin siang.
Djarot berharap, persidangan bisa memberikan pelajaran demokrasi dan pendewasaan bagi masyarakat.
(Baca juga: Djarot Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penghadangan Kampanye)
Adapun Manan diduga telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.