Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sejumlah Hal yang Menunjukkan Ahok Tak Mungkin Nodai Agama

Kompas.com - 13/12/2016, 15:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, menyatakan kliennya tidak mungkin menodai agama Islam. Alasannya, sudah banyak hal yang dilakukan Ahok untuk warga yang beragama Islam.

"Sesuai dengan hadis nabi bahwa kita hanya bisa menilai niat hati seseorang kalau kita melihat perbuatannya. Mari kita lihat kembali langkah nyata yang dilakukan Ahok terhadap masyarakat Jakarta yang menunjukkan Ahok peduli dengan agama Islam," kata salah satu pengacaranya ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Hal pertama yang dijelaskan yakni pembangunan masjid di Balai Kota. Masjid tersebut digagas pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur dan selesai pada era Ahok.

"Masjid Raya Agung Jakarta di Daan Mogot yang akan selesai akhir 2016. DKI Jakarta belum memiliki masjid raya provinsi karena Istiqlal adalah masjid raya Indonesia," kata tim pengacara ketika membacakan contoh yang lain.

Ahok juga disebut membangun masjid di rusun-rusun yang ada di Jakarta, memajukan masjid di Jakarta Islamic Center, memberi bantuan ke masjid dan mushola, memberi KJP kepada pelajar sekolah Islam, dan memberi kesempatakan kepada marbot masjid dan kuncen makam untuk menjalani ibadah umrah.

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan tentang kebijakan Ahok yang menetapkan jam pulang kantor para pegawai negeri sipil (PNS) pada pukul 14.00 WIB saat bulan Ramadhan agar bisa berbuka bersama keluarga.

"Ahok juga menutup tempat prostitusi Kalijodo, diskotek Miles. Sangat jelas Ahok bukan pembenci Islam," bunyi nota keberatan Ahok.

Tim pengacara menyebutkan bahwa adalah ironis bahwa Ahok yang merelisasikan hal-hal tersebut kini justru diadili atas perkara penodaan agama.

"Apakah mungkin apabila seorang seperti Ahok yang telah melakukan begitu banyak kebaikan kepada umat Islam akan menodai Islam atau menebarkan kebencian kepada umat Islam," kata  tim pengacara Ahok.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Menangis Bacakan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com