Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu peristiwa besar yang menarik perhatian masyarakat selama tahun 2016 adalah penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.

Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.

Kompas.com mencatat perjalanan panjang penetapan Ahok menjadi tersangka, mulai dari video pidato Ahok yang menjadi viral di media sosial, dilaporkan sana-sini, doa bersama, ditetapkan tersangka, hingga menghadapi "meja hijau".

Berikut timeline penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama: 

27 September 2016

Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok Munculkan Kembali Isu Primordialisme)

Saat itu, Ahok mengatakan, warga tidak wajib memilih dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terlebih, kata dia, lawan politik kerap menggunakan ayat suci tersebut untuk menyerangnya.

6 Oktober 2016

Seorang warga bernama Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang mengutip ayat suci ke akun Facebook-nya. Posting-an Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

(Baca juga: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur)

Akibat ucapan Ahok tersebut, banyak pihak melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke polisi.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan beberapa orang lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Ada pula beberapa organisasi yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

10 Oktober 2016

Ahok meminta maaf kepada umat Muslim. Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama apa pun. Ahok berjanji akan memperbaiki tutur katanya sebagai pejabat publik. 

14 Oktober 2016

Beberapa organisasi dan kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur.

Beberapa politisi, seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

(Baca juga: Ahmad Dhani: Tidak Apa-apa Tidak Jadi Cagub, yang Penting Demo Ahok)

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana sempat menenangkan demonstran dan berjanji mengusut kasus tersebut.

24 Oktober 2016

Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.

Sebelumnya, penyelidik telah memanggil beberapa saksi yang menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.

31 Oktober 2016

Isu aksi damai 4 November 2016 untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama mencuat.

Pada hari itu, pengamanan Balai Kota DKI Jakarta dan objek vital lainnya diperketat. Ruang Blok G Balai Kota telah disulap menjadi tempat peristirahatan aparat kepolisian.

4 November 2016

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com