Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Polisi pada Praperadilan Buni Yani Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 14/12/2016, 16:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) Buni Yani,  menilai jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya berbeda dengan apa yang dimohonkan pihaknya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Buni, ada kejanggalan dan prosedur yang dilanggar polisi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami masih mencermati jawaban dari pihak termohon (praperadilan). Meskipun sangat terlihat itu sudah sangat masuk pada pokok perkara. Sebetulnya, kami setelah mendengar jawaban dari termohon itu ada kemudian agenda berikutnya, replik, sanggahan dari kami. Hanya kelihatannya Pak Hakim, karena keterbatasan waktu, besok diagendakan langsung keterangan saksi ahli dan uji bukti," kata Aldwin kepada wartawan di luar ruang sidang.

Aldwin belum ingin menanggapi semua jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya yang pada intinya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan Buni. Tanggapan untuk jawaban pihak Polda Metro Jaya akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.

"Formalnya boleh saja dibilang ada alat bukti, tapi kan memenuhi unsur apa tidak, itu harus diuji dulu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diuji dulu," tutur Aldwin.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka Buni Yani.

"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," tutur Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, penyidik dalam kasus itu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yang dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khususnya soal penetapan tersangka, dibantah pihak Polda Metro Jaya.

Kepada majelis hakim, Agus meminta agar semua permohonan praperadilan Buni ditolak demi hukum. Agus juga meminta majelis menyatakan penetapan status tersangka Buni sah di mata hukum.

Kompas TV Buni Yani Keberatan soal Status Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com