JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan perampingan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk membuat birokrasi jadi lebih efisien. Dia yakin perampingan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Enggak akan mengganggu, urusan birokrasi enggak akan terganggu. Kami kan mau jangan sampai penyelenggaraan negara banyakan panitia daripada pesertanya," kata Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah yang baru. Setelah disahkan, susunan perangkat daerah yang baru tersebut bisa dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun depan.
Perubahannya, jumlah SKPD di Pemprov DKI akan menjadi 42 SKPD dari jumlah sebelumnya sebanyak 54 SKPD. Selain itu, akan ada 1.060 jabatan yang dihapuskan.
Dengan disahkannya perda itu, beberapa SKPD akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan. Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.