Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siap Berlakukan E-Tilang

Kompas.com - 15/12/2016, 14:33 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan meluncurkan sistem e-tilang mulai Jumat (16/12/2016) besok. Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pihaknya siap untuk memberlakukan e-tilang, meski baru terbatas untuk tilang biru.

"Kami sudah lakukan pelatihan ke semua polantas, sudah berkali-kali dari Kakorlantas, kemudian dari Polda juga," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).

(Baca: Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?)

Budiyanto mengatakan e-tilang itu sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebut bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 5, disebutkan pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

"Prinsipnya sama sebagai perluasan alat bukti yang sudah diatur di KUHAP Pasal 184," ujar Budiyanto.

Ia menjelaskan, alih-alih ditilang dengan menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto.

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto.

Kompas TV Ahok Minta Pelanggar Ganjil Genap Diberi Tilang Biru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com