JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan meluncurkan sistem e-tilang mulai Jumat (16/12/2016) besok. Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pihaknya siap untuk memberlakukan e-tilang, meski baru terbatas untuk tilang biru.
"Kami sudah lakukan pelatihan ke semua polantas, sudah berkali-kali dari Kakorlantas, kemudian dari Polda juga," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).
(Baca: Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?)
Budiyanto mengatakan e-tilang itu sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebut bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 5, disebutkan pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
"Prinsipnya sama sebagai perluasan alat bukti yang sudah diatur di KUHAP Pasal 184," ujar Budiyanto.
Ia menjelaskan, alih-alih ditilang dengan menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.
"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto.
Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.
"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto.