JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Arief resmi melaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016) petang. Andi bersama tim kuasa hukumnya, Indonesia Satu, melaporkan sejumlah orang yang terkait dengan Kotak Adja yaitu Muannas Alaidid, Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly, dan Andi Wido.
"Saya sebenarnya tidak melapor balik kalau hanya dituntut biasa. Tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan. Karena mereka sudah merekayasa twit. Seolah-olah saya men-twit sesuatu yang tidak layak pada 2 Desember," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Andi melaporkan Kotak Adja atas pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan dan atau manipulasi data melalui media elektronik. Ia membantah pernah berkicau di Twitter sesuatu yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) seperti yang dilaporkan Kotak Adja dua hari lalu.
(Baca: Andi Arief Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Provokatif.)
Ia menyebut Kota Adja telah memanipulasi screenshot yang memuat twit-nya.
"Saya tidak pernah. Silakan saja. Nanti kan unit cyber bisa memeriksa semua HP, laptop saya. Yang namanya forensik itu nanti di Labkrim. Saya persilakan. Saya curiga ini mereka bukan empat saja. Di belakangnya ada kekuatan besar," kata Andi.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap kepolisian segera menahan pihak-pihak yang dilaporkan. Ia bahkan akan ke Polda tiap tiga hari untuk memeriksa perkembangan laporannya.
"Yang jelas saya enggak nafsu memenjarakan orang ya. Sejak saya jadi staf khusus saya enggak ya. Cuma kalau saya diserang ya saya harus punya pertahanan diri. Ini negara hukum. Kalau nanti ada mediasi kita lihat nantilah. Yang jelas polisi cepat bekerja karena bukan saya saja ini, banyak edit-editan di sosial media," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.