Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Bawaslu DKI soal Tafsir Pasal Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 16/12/2016, 17:28 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota majelis hakim, Machri Hendra, mempertanyakan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Pertanyaan itu diajukan beberapa kali kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, saat memberikan keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mulanya, Hendra meminta Jufri menjelaskan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi pasal yang didakwakan kepada terdakwa Naman Sanip (54).

"Pasal 187 Ayat 4, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," ujar Jufri menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Hendra kemudian menggarisbawahi frasa "jalannya kampanye" dalam pasal tersebut. Dia menanyakan apakah kampanye Djarot sudah berjalan saat Naman muncul sebagai orang yang diduga menghadang kampanye tersebut.

Hendra juga menanyakan apa yang dimaksud dengan kampanye.

Jufri menjawab bahwa kampanye merupakan penyampaian visi-misi dan kampanye Djarot sudah berjalan karena sudah blusukan dan bertatap muka menemui warga.

"Kampanye itu kan menyampaikan visi misi. Apakah si Djarot tadi sudah menyampaikan visi misinya atau sudah menjalankan kampanyenya? Karena kan mengacaukan, menghalangi, mengganggu, jalannya kampanye," tanya Hendra.

Jufri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dimintai keterangan tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot sudah melakukan kegiatan dan blusukan.

"Apakah blusukan itu menyampaikan visi dan misi? Ngerti enggak?" tanya Hendra lagi.

Jufri kemudian menjelaskan bahwa blusukan merupakan salah satu metode pertemuan terbatas. Dalam pertemuan terbatas, cagub maupun cawagub bisa menyampaikan visi, misi, dan program mereka sambil berdialog dengan warga.

Seusai memberikan keterangan di persidangan, Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti, Djarot sudah menyampaikan visi dan misinya. Djarot juga meminta masukan dari masyarakat.

"Nah maka kami berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pelapor itu dan juga sentra gakkumdu memutuskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana dan diteruskan ke penyidik," tutur Jufri seusai persidangan.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com