JAKARTA, KOMPAS.com - Permadi akhirnya selesai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016). Dalam pemeriksaan itu, Permadi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, terkait dugaan upaya makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas.
Ia mengaku mengenal Sri Bintang dan pernah hadir dalam sebuah pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) tentang kembali ke UUD 1945 yang asli. "Bicara UUD 1945. Harus diamandemen. Itu harus dikembalikan ke yang asli," kata Permadi.
Permadi menyatakan, sejak menjadi anggota MPR, ia tidak pernah menyetujui amandemen UUD 1945. Kendati demikian, ia membantah bahwa sikapnya terkait UUD disebut sebagai upaya makar.
"Ya jelas tidak (setuju disebut makar). Kalau memang mengembalikan ke yang asli disebut makar, ya saya termasuk makar dong," kata dia.
Permadi membantah ia pernah berkumpul dengan orang-orang yang kini jadi tersangka dalam upaya makar. Ia mengaku tidak tahu-menahu dan mengaku sedang sakit sehingga jarang keluar rumah.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh disangkakan sedang melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, juga diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 joPasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.