Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dihadang, Djarot Diikuti oleh Para Penghadangnya

Kompas.com - 19/12/2016, 11:39 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan kasus penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara dengan terdakwa Naman Sanip (52) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Pada sidang hari ini, pihak Naman menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi, Rohadi, mengatakan, sekelompok massa yang diduga menghadang Djarot terlebih dahulu mengikuti rombongan Djarot menuju Kembangan Utara.

"Karena memang rombongan Djarot itu melewati, hingga akhirnya rombongan para warga itu mereka pun ikut rombongan dari paslon dari belakang. Rombongan warga masih di belakang berjalan kaki," ujar Rohadi di dalam persidangan.

Saat tiba di daerah menuju Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, tempat Djarot pertama blusukan, anggota kepolisian sudah membentuk barikade, menghalangi sekelompok massa yang hendak mendemo Djarot. Sementara rombongan Djarot sudah masuk ke dalam perkampungan.

"Rombongan warga itu ditahan masuk gang perkampungan yang mengarah ke Kampung Bulu Ayam. Ketika rombongan warga sampai di situ, rombongan pasangan itu sudah jauh melewati Kampung Bulu Ayam," kata dia.

Menurut Rohadi, Naman dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 orang tidak mengejar Djarot. Penghadangan baru terjadi saat Djarot hendak kembali ke mobilnya seusai blusukan di Kampung Bulu Ayam. Saat itu, Naman menghampiri Djarot dan berdialog.

"Pak Djarot arahnya dari jembatan, kalau Pak Naman dari jalan yang rusak, yang becek, berpapasan. Itu perbatasan antara Kembangan Selatan dan Kembangan Utara," ucap Rohadi.

Penghadangan dan dialog antara Naman dan Djarot, lanjut Rohadi, terjadi saat Djarot hendak menuju Kembangan Selatan. Saat itu, Rohadi tidak tahu Djarot dan rombongannya akan melanjutkan perjalanan ke mana.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com