Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya

Kompas.com - 19/12/2016, 12:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras,dan antar-golongan), Buni Yani, meyakini permohonan praperadilannya akan dikabulkan majelis hakim. Buni telah menjalani sidang praperadilan sejak Selasa (13/12/2016) pekan lalu dan permohonannya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

"Kami melihat kesaksian dari saksi fakta maupun ahli kami dan termohon selama ini menguatkan permohonan kami, bahwa status tersangka Pak Buni harus digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Senin (19/12/2016).

Hal yang mendasari keyakinan Buni, menurut Aldwin, adalah keterangan saksi yang menerangkan bahwa apa yang ditulis Buni pada status Facebook miliknya bukan transkrip, melainkan kutipan intisari yang bercampur dengan opini pribadi.

Selain itu, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari kuasa hukum mengungkapkan, status Facebook Buni tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut sebelumnya digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.

Menurut penyidik, ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA pada isi status Facebook Buni tersebut.

"Kami juga dikuatkan oleh keterangan ahli agama yang menyatakan, setiap orang berhak membela agamanya dan ketika merasa terganggu itu bisa meminta konfirmasi. Kemarahan umat Islam bukan karena Pak Buni, itu disampaikan saksi kami. Ada Munarman dan Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Achmad Lutfi," tutur Aldwin.

Ada 28 halaman berkas kesimpulan pihak Buni yang telah diserahkan kepada Hakim Ketua Sutiyono. Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu dengan agenda putusan.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Buni, maka status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, bila hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com