JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani mengatakan, Naman terbukti menghadang Djarot saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa terdakwa Naman Sanip melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Naman Sanip selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan," lanjut dia.
Naman mengaku sudah mengerti isi tuntutan jaksa. Atas tuntutan tersebut, dia dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Saya akan melakukan pembelaan, pleidoi," ucap Naman. (Baca: Penghadangan Kampanye Dinilai Rugikan Masyarakat)
Adapun pleidoi dari Naman dan penasihat hukumnya diagendakan akan dilaksanakan pada Selasa (20/12/2016) besok, pukul 10.00 WIB.
"Jadi diberi kesempatan pembelaan baik dari terdakwa sendiri maupun penasihat hukum. Kita kasih waktu besok. Untuk pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya ditunda Selasa, tanggal 20 Desember 2016," ujar ketua majelis hakim Masrizal menutup persidangan.
Seusai persidangan, Jaksa Reza menjelaskan, tuntutan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan bermakna bahwa Naman tidak boleh melakukan tindak pidana dalam waktu enam bulan tersebut.
"Dia dalam enam bulan itu tidak boleh menghadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara tiga bulan," kata Reza.