JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai harus ada payung hukum yang menjadi dasar kenaikan anggaran operasional untuk pengurus RT/RW.
Menurut Prasetio, jika tidak ada payung hukum Dewan tidak akan bisa membahas rencana program yang diwacanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu.
"Kalau ada payung hukumnya baru bisa dibahas. Jadi kami tidak boleh langsung bilang akan naikkan," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Senin (19/12/2016).
(Baca: Sumarsono Jamin DPRD DKI Akan Setujui Kenaikan Dana Operasional RT/RW)
Karena itu, Prasetio menilai pihak eksekutif maupun legislatif perlu duduk bersama untuk membahas hal tersebut. Sebab selain bertujuan agar program yang diusulkan bisa segera dibahas, dia juga menyatakan payung hukum diperlukan untuk pengajuan alokasi anggaran.
"Karena kalau dibilang naik, tapi duitnya tidak ada bagaimana?" ujar Pras.
Sumarsono mewacanakan kenaikan biaya operasional pengurus RT/RW di Jakarta. Jumlah yang dinilainya ideal adalah mencapai Rp 1,5-2 Juta. Dengan jumlah tersebut, Soni yakin pengurus RT/RW tidak perlu lagi mengeluarkan uang pribadi untuk kegiatan warga.
Saat ini, jumlah maksimal biaya operasional per bulan yang didapat pengurus RT di Jakarta adalah Rp 900.000 per bulan, sedangkan pengurus RW sebesar Rp 1,2 Juta per bulan. Itupun, jika pengurus RT/RW rajin menyampaikan laporan via Qlue maksimal tiga kali sehari.