JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Nur Rohman menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan pencetakan ulang terhadap surat keterangan (suket) jika terjadi kerusakan saat akan digunakan untuk memilih pada Pilkada DKI 2017.
Adapun suket merupakan surat pengantar bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan kartu untuk memilih pada Pilkada DKI 2017.
Nur menambahkan, pencetakan ulang suket sama seperti e-KTP yang harus dilaporkan ke pengurus RT/RW setempat.
"Sama seperti e-KTP, dia (masyarakat) mengajukan permohonan untuk dicetak, tapi biodata dan NIK (nomor induk kependudukan) tetap," ujar Nur saat diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
(Baca: Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" dalam Pilkada DKI 2017)
Terkait penggunaan suket, Nur menyebut dari rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, dan Bawaslu RI, disepakati penggunaan suket harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW dan bisa digunakan selama Pilkada DKI 2017.
Saat ditanya bagaimana aturan penggunaan suket tersebut, Nur menyerahkan semuanya ke KPU.
"Itu nanti KPU yang mengatur," ujar Nur.