JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari kemenangan mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait Retno.
"Ya kalau dikabulkan, harus ditaati putusannya," kata Ahok, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12/2016).
(Baca: Ahok Tak Akan Kembalikan Retno Listyarti Jadi Kepala Sekolah)
Adapun pemberhentian Retno dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 3 terjadi pada masa pemerintahan Ahok. Retno dicopot dari Kepala SMA Negeri 3 lantaran memenuhi permintaan siaran langsung oleh stasiun televisi swasta saat UN tengah berlangsung.
Dia dianggap meninggalkan sekolah saat pelaksanaan UN. Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.
Kemudian Retno melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 ke PTUN Jakarta. Retno memenangi gugatan tersebut sehingga Dinas Pendidikan DKI harus membatalkan SK pencopotannya.
Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali kalah. Kini, MA juga menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI atas perkara yang sama.
(Baca: Menang di Kasasi, Mantan Kepsek SMA 3 yang Dipecat Ahok Minta Nama Baiknya Dipulihkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.