JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Andi Anlta Baso Amier, dan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi hadir pada sidang lanjutan kasus penodaan agama oleh Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Keduanya duduk di bagian depan kursi pengunjung sidang. Prasetio yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta tampak memakai baju batik cokelat.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) mulai membacakan tanggapan, Prasetio mengeluarkan ponselnya. Ia kemudian mulai merekam.
Sementara Andi, yang merupakan kakak Ahok dari keluarga angkatnya yang muslim, menggunakan jaket hijau dan peci hitam-putih. Ia duduk di samping Prasetio. Andi lebih banyak menunduk.
Selain Prasetio dan Andi, pengunjung lain yang hadir di dalam ruang sidang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pihak pelapor seperti Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan relawan pendukung Ahok.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.
Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.