Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Proses Hukum Ahok Terlalu Cepat, Ini Penjelasan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 11:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan proses hukum kliennya terlalu cepat.

JPU Ali Mukartono mengatakan, proses hukum Ahok telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, KUHAP telah mengatur waktu pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum selama 14 hari," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Menurut JPU, waktu selama 14 hari tersebut tidak wajib dipakai seluruhnya. Berkas perkara Ahok juga telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, KUHAP juga tidak membatasi seberapa cepat suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Ali. (Baca: Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat)

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 139 KUHAP yang menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.

Kemudian, pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Ahok yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan tim penasihat Ahok yang dibacakan pada sidang perdana Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Kompas TV Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com