JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab pembelaan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, tentang alasan turunnya surat Al Maidah ayat 51.
Pekan lalu, Basuki menyampaikan pendapat teman-temannya yang menyebut turunnya ayat ini bukan dalam rangka memilih kepala daerah, melainkan diturunkan saat ada umat Islam yang ingin membunuh Nabi Muhammad dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi.
"Pendapat ini tidak bisa diverifikasi sumbernya karena terdakwa mengatakan hanya berasal dari jawaban teman-teman terdakwa," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Dalam pembelaannya pekan lalu, Ahok mengatakan ada juga oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Kristen.
Ahok mengatakan, mereka menggunakan surat Galatia 6 ayat 10, yang isinya, "Selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman".
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal ini berkaitan dengan ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Baca: Jaksa: Pembelaan Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan)