JAKARTA, KOMPAS.com — Fifi Leiti Indra, Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan bahwa mereka tetap pada eksepsinya.
Hal itulah yang ingin disampaikan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum yang sudah membacakan tanggapannya terkait eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan dari tim pengacara.
"Kami ingin menekankan saja bahwa kami tetap dengan eksepsi kami," kata Fifi di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Fifi mengatakan, eksepsinya juga dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dengan jelas bahwa Pasal 156 a adalah pasal sisipan dalam KUHP. Dengan demikian, Pasal 156 a hanya boleh diterapkan atau upaya terakhir bila sudah ada teguran keras.
"Contohnya Pak Basuki sudah diberikan teguran keras, tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Fifi.
Ketika kembali mengulangi, Pasal 156 a baru bisa diterapkan. Pandangan ini juga dicantumkan dalam eksepsi Ahok dan dianggap bagian penting.
"Artinya, ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan. Ini harus diberlakukan lebih dulu," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.