JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hanya akan mengaudit dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, jika ada sumbangan dana kampanye yang tidak dilaporkan, hal itu di luar kewenangan KPU.
"KPU hanya melakukan audit terhadap dana kampanye yang dilaporkan. Nah, yang tidak dilaporkan KPU tidak tahu. Kita berharap tim pasangan calon atau juga calon gubernur, bupati, dan walikota itu juga berlaku jujur," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
(Baca juga: Ditanya soal Laporan Dana Kampanye, Agus Lemparkan ke Jubirnya)
Oleh karena itu, Sumarno meminta masyarakat turut serta mengawasi kegiatan kampanye setiap pasangan calon.
"Misalnya kegiatan calon itu begitu banyak, (atau) kegiatan yang nilainya besar, kalau diakumulasi itu melampaui, nah itu bisa dilaporkan ke Bawaslu atau KPU," ujar Sumarno.
Sesuai aturan, batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan perorangan yakni Rp 75 juta, sedangkan untuk kelompok atau swasta berbadan hukum maksimalnya Rp 750 juta.
KPU juga menetapkan, maksimal sumbangan dana kampanye yang terkumpul Rp 203 miliar.
"Maksimal dana kampanye Rp 203 miliar. Tidak boleh lebih dari itu. Kalau di bawah itu, boleh," ujar Sumarno.
(Baca juga: KPU DKI: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Hari Ini Ditutup Pukul 18.00 WIB)
Sumbangan dana kampanye yang lebih, akan dimasukan ke kas negara. Pasangan calon yang terbukti menggunakan sumbangan kampanye yang lebih ini terancam dibatalkan pencalonannya.
"Kalau dana kampanye yang berlebihan tadi digunakan, sanksinya setelah diputuskan oleh Bawaslu dan bukti-buktinya sangat kuat, maka yang bersangkutan nanti akan dikenai pembatalan calon," ujar Sumarno.