Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Ahok Dianggap Tidak Jelas, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 15:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.

Menurut tim penasihat hukum dalam eksepsinya Selasa (13/12/2016) pekan lalu, Pasal 156a huruf a dan b KUHP utuh, tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

Menanggapi hal tersebut, JPU Lila Agustina menjelaskan, penafsiran pasal tersebut bukan seperti yang dimaksudkan penasihat hukum Ahok.

"Bukan dirumuskan bahwa Pasal 156a huruf b KUHP merupakan akibat dari perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 156a huruf a KUHP," ujar Lila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Lila menuturkan, baik Pasal 156a huruf a maupun Pasal 156a huruf b merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan akibat yang ditimbulkan. Namun, apabila semua unsur delik terpenuhi, maka orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana.

Lila menuturkan, apabila mengikuti pemahaman penasihat hukum Ahok, maka orang yang melanggar Pasal 156a huruf a harus mengakibatkan orang menjadi tidak beragama seperti yang diatur dalam Pasal 156a huruf b.

Selain itu, apabila Pasal 156a huruf a dan Pasal 156a huruf b diterapkan secara kumulatif atau utuh, maka pasal tersebut seharusnya dicantumkan dalam satu rumusan delik, bukan dibuat huruf a dan b.

"Jadi apabila jalan pemikiran penasihat hukum diikuti, maka tidak akan ada peristiwa yang memenuhi unsur delik Pasal 156a KUHP. Dan sampai saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan Pasal 156a huruf a dikumulatifkan dengan Pasal 156a huruf b KUHP," ucap Lila.

(Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahok)

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Lila, penasihat hukum telah keliru memahami struktur Pasal 156a KUHP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan penasihat hukum Ahok.

Kemudian, terkait keberatan tim penasihan Ahok yang menyebut korban yang dimaksudkan tidak dicantumkan secara jelas dalam dakwaan, Lila menjelaskan arti golongan rakyat yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, dakwaan alternatif kedua terhadap Ahok.

Golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap bagian penduduk Indonesia yang memiliki perbedaan karena bangsanya, ras, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau keadaan hukum negara. Adapun Islam merupakan salah satu agama yang dipeluk rakyat Indonesia.

"Golongan penganut agama Islam adalah salah satu golongan rakyat Indonesia yang tidak perlu dikelompokkan lagi menjadi organisasi pemeluk atau penganut agama Islam," ucap Lila.

JPU menilai tim penasihat hukum Ahok telah keliru memahami unsur golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP. JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan tim penasihat hukum Ahok tersebut. Adapun Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com