JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Naman Sanip (52), Abdul Haris, berencana mendalami dugaan pemaksaan kasus yang kini menjerat kliennya, yaitu penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.
Abdul menilai, ada unsur pemaksaan hingga membuat Naman diadili sebagai terdakwa penghadangan kampanye Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya menduga ini ada nuansa politisnya, kenapa cuma kasus ini saja yang diproses? Padahal kasus lain lebih parah kok, penghadangannya sampai bikin kampanye batal."
"Makanya, kalau besok hakim mutusin Pak Naman bebas, ada kemungkinan menindaklanjuti dugaan pemaksaan ini," kata Abdul kepada Kompas.com usai sidang lanjutan mengadili Naman, Selasa (20/12/2016).
Menurut Abdul, pihak yang dianggap memaksakan kasus ini dibawa ke meja hijau adalah tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot serta Bawaslu DKI Jakarta.
Dia menceritakan bahwa Bawaslu DKI sempat ditanya, apa alasan laporan terhadap Naman direkomendasikan sebagai bentuk pidana kampanye, yang kemudian diteruskan untuk diproses oleh polisi.
"Saya pernah nanya langsung ke Pak Jufri (Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta) apa saja alasannya."
"Kalau polisi netapin orang jadi tersangka, minimal kan ada dua alat buktinya. Nah, pas ditanya alasannya apa, Pak Jufri ini enggak bisa jawab. Sampai waktu itu ditengahi sama hakim," ujar Abdul.
Sidang lanjutan mengadili Naman dengan agenda pleidoi pada hari ini telah selesai pada pukul 11.45 WIB. Naman berharap, dia bisa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.
Sebelum sidang diskors, Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan pembacaan putusan bagi Naman pada sidang esok hari, Rabu (21/12/2016). Naman dikenakan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hukuman maksimal penghadangan kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.
Namun, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.