Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD DKI Diteken oleh Plt yang Bukan Gubernur Pilihan Rakyat

Kompas.com - 20/12/2016, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

Pakar hukum tata negara, Harjono, khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih rakyat.

Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.

"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden," kata Harjono saat dihubungi, Selasa (20/12/2016). (Baca: Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur)

Lanjut dia, menteri saja kuasanya presiden. Menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden.

"Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," katanya.

Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan pemerintahan.

Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis seperti merombak anggaran.

Terlebih lagi, Plt tidak dipilih rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.

Katanya, Plt dalam bahas Inggrisnya caretaker, sehingga tugasnya hanya melaksanakan berjalannya pemerintahan.

"Mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau Plt kan enggak," jelasnya.

Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. (Baca: APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur bersama Pimpinan DPRD)

Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan Plt mengubah dan menandatangani APBD.

"Ya enggak tahu prosesnya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapi kan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.

Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta.

Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS. Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas Plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.

Ia mengumpamakan, Februari kampanye selesai, kalau Ahok diberhentikan karena harus menjalani proses hukum, lain hal dengan Djarot Saiful Hidayat. Djarot bisa menggantikan Ahok bila berhalangan sehingga keberadaan Plt tidak ada.

"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," katanya. (Dennis Destryawan)

Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com