JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani meminta doa masyarakat untuk menghadapi putusan permohonan praperadilannya pada besok, Rabu (21/12/2016). Ia berharap hakim membebaskannya dari status tersangka dalam kasus UU ITE.
"Kawan-kawan doakan saja. Ini buat kita semua sebetulnya. Nanti kawan-kawan kalau salah transkrip nanti kawan-kawan bisa dipenjara juga," ujar Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya sudah mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dan juga mendengar keterangan dari ahli yang menguatkan permohonan Buni Yani.
Ia berharap, besok, hakim bisa bersikap obyektif dalam memutuskan perkara ini.
"Kita serahkan ke hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," ujar Aldwin. (Baca: Buni Yani: Kalau Saya Bohong, Saya Langsung Mati Saja...)
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok atasan unggahan potongan video Ahok disertai caption yang dituding memprovokasi masyarakat. Besok, hakim ketua Sutiyono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan apakah permohonan praperadilan Buni diterima atau ditolak.