JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, masyarakat pemegang surat keterangan (suket) bisa menggunakan suket tersebut jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran.
Suket merupakan surat keterangan yang diberikan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil) bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP namun telah melakukan perekaman dan hendak memilih pada Pilkada DKI 2017.
Sumarno mengatakan, pemegang suket hanya perlu memperlihatkan suket asli kepada petugas di TPS. Adapun biodata pemilih nantinya akan terekam di database KPUD.
Selanjutnya, jika pemilih ingin kembali memlilih pada putaran kedua, pemilih hanya perlu menujukkan suket asli. Petugas TPS akan mencocokan biodata serta memastikan bahwa pemilih pernah memilih di TPS tersebut saat putaran pertama.
"Kalau putaran kedua, nama yang bersangkutan sudah ada nanti dicatat di situ. Di putaran kedua tidak ada pencatatan baru, tapi nama-nama yg sudah terdaftar yang (putaran) pertama bisa tetap menggunakan hak pilih," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/12/2016).
Sumarno menambahkan, tidak ada aturan tertulis perlihal aturan penggunaan suket. Untuk itu, KPUD akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta arahan terkait teknis penggunaan suket.
Adapun kemungkinan aturan teknis penggunaan suket akan diinformasikan melalui surat edaran. (Baca: Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" dalam Pilkada DKI 2017)
"Nanti bentuknya apakah karena sifatnya pengaturan, KPU Pusat akan memutuskan. Nanti kami bersurat ke KPU apakah itu buat surat edaran atau ada peraturan, tapi dimungkinkan surat edaran," ujar Sumarno.
Sebelumnya penggunaan suket sempat menjadi pertanyaan oleh tim sukses pasangan calon nomor pemilih tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tim sukses Anies-Sandiaga mempertanyakan aturan penggunaan suket pada Pilkada DKI 2017.