JAKARTA, KOMPAS.com — Sanusi, terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, akan membuktikan asal-usul hartanya. Hal itu akan disampaikannya pada sidang pleidoi yang berlangsung pada Rabu ini.
Krisna Murthi, pengacara Sanusi, mengatakan, salah satu aset yang akan dijelaskan adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramatjati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center".
"Bahwa kemarin jaksa penuntut sudah membuktikan apa yang ada dalam dakwaan. Nah, kami di sini akan membuktikan beberapa hal seperti aset-aset yang dimiliki atau dibeli Bang Sanusi karena dalam dakwaan jaksa itu ada beberapa hal yang menurut kami tidak sinkron," ujar Krisna saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Menurut Krisna, bangunan di Jalan Musholla, Kramatjati, berasal dari seorang teman yang ditolong oleh Sanusi. Orang itu meminta tolong agar Sanusi menebus rumah tersebut ke pihak bank.
Karena tidak memiliki uang untuk menebus, Sanusi meminta tolong salah seorang temannya yang memiliki hubungan baik dengan pegawai bank tersebut. Dia meminta rekannya itu untuk membujuk pihak bank agar mengurangi bunganya.
Akhirnya, rumah tersebut dibeli oleh Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama. Danu juga memiliki utang kepada Sanusi.
Danu meminta notaris untuk membuat jaminan rumah itu kepada Sanusi. Sanusi memiliki hak untuk membalik nama jika sewaktu-waktu Danu tidak bisa membayar utangnya.
"Namun, jaksa bilang ini bangunan dibeli Sanusi sendiri. Makanya ini akan kami buktikan," ujar Krisna.
Sidang pleidoi Sanusi rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.33 WIB, sidang tersebut belum dimulai. Sanusi juga masih belum tampak di ruang persidangan.
Sebelumnya, Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).