Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hina Pahlawan, Pemilik Akun Twitter Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2016, 20:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).

Ketua Forkapri, Brigaldo Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut lantaran posting-an pada akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian yang terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Akun itu mem-posting hal tersebut pada 19 Desember dan 20 Desember 2016 kemarin. Posting-an yang dipermasalahkan ini terkait pendapat pemilik akun mengenai pahlawan dalam mata uang baru.

"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari sebuah kami upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," ucap Brigaldo.

(Baca juga: Jelang Pilkada 2017, Hanya DKI Jakarta yang Paling Rawan Isu SARA)

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik akun tersebut adalah Dwi Estiningsih yang menurut dia adalah kader PKS.

"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, ia kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta dan juga pengajar di Yogya," kata Brigaldo.

Ia berharap agar polisi cepat memproses laporan ini. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi orang yang menghina para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," ujarnya.

Dalam membuat laporan ini, pihaknya melampirkan bukti print out posting-an Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan SARA tersebut.

(Baca juga: Sejumlah Aktivis Menyuarakan Setop Politisasi SARA)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor, LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016 dengan nama terlapor Dwi Estiningsih.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com