JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninjau lokasi penggerebekan terduga teroris di Kampung Curug, Babakan, Setu, Rabu (21/12/2016).
Airin menyesalkan insiden penangkapan teroris yang kembali terjadi di wilayahnya itu.
"Ini jadi pembelajaran bagi kita bersama, berkali-kali Tangsel menjadi tempat teroris untuk tinggal. Beberapa aturan sudah kita buat, baik Perda Nomor 9 Tahun 2012, sosialisasi, wajib lapor," kata Airin di lokasi, Rabu.
(Baca juga: 3 Terduga Teroris Baru Sepekan Mengontrak Rumah di Tangsel )
Adapun Perda Nomor 9 Tahun 2012 itu berisi ketentuan mengenai ketertiban umum yang mewajibkan tamu untuk melapor dalam waktu 1x24 jam.
Para pendatang yang bermukim di Tangerang Selatan juga wajib melaporkan identitasnya ke pihak kelurahan.
Di tingkat kelurahan sendiri, kata dia, juga ada babinsa dan babinkamtibmas yang menjaga keamanan.
Menurut Airin, semua aturan ini sudah disosialisasikan, sehingga ia menilai tak perlu lagi ada aturan baru. Airin menegaskan, semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
"Yang paling penting dari permasalahan, waspada tidak boleh berhenti. Kita harus lihat kanan kiri depan belakang," ujarnya.
(Baca juga: "Mereka Gayanya kayak Anak Band, Bukan Teroris")
Diakuinya, meski tak pernah ada warga Tangerang Selatan yang dijadikan target penggerebekan teroris, aksi terorisme di Tangerang Selatan sudah berlangsung sejak awal berdirinya kota ini pada 2008.
Ketika itu, ada penangkapan teroris di Pamulang, disusul beberapa kejadian, seperti di Serpong, dan kini di Setu.