Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penghadang Kampanye Djarot Divonis Bersalah oleh Hakim

Kompas.com - 22/12/2016, 09:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52), penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2016) kemarin. Naman dinyatakan bersalah karena mengganggu kampanye Djarot.

Perjalanan kasus Naman sampai akhirnya terjerat pidana dimulai pada 9 November lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu Djarot hendak pulang karena selesai kampanye di sekitar kawasan tersebut. Namun saat hendak masuk ke mobil, Djarot memilih mendatangi para pengunjuk rasa yang berada beberapa meter di belakang mobilnya.

Mereka meneriakan slogan-slongan penolakan terhadap Djarot dan pasangan calonnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot lantas mencari pimpinan pengunjung rasa.

"Mana komadannya, komandannya mana. Aku mau bicara dulu," kata Djarot di depan pengunjuk rasa.

Para pendemo itu umumnya masih remaja, bahkan ada anak kecil yang ikut-ikutan. Djarot akhirnya dipertemukan dengan seorang lelaki paruh baya berbaju koko dan berpeci hitam, yang belakangan diketahui sebagai Naman.

Djarot mengajak Naman berdiskusi. Suasana sedikit tegang. Naman saat itu menyebut Djarot sama saja dengan Ahok. Djarot bertanya apa keinginan Naman. "Saya kan menolak Ahok, karena (Djarot) satu group," kata pria tersebut.

Djarot menjelaskan kepada Naman bahwa kegiatannya berkampanye dan mengunjungi suatu wilayah manapun dilindungi oleh Undang-undang. Naman berdalih, penolakan mereka tidak terkait pilkada DKI 2017 tetapi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Kalau masalah penistaan agama, ini ada Pak Polisi, Pak. Sudah diproses oleh polisi. Gitu lho, Pak," jawab Djarot.

Djarot mengingatkan Naman bahwa penghadangan seperti itu bentuk pelanggaran. Djarot menyatakan akan melaporkannya kepada Bawaslu.

Dilaporkan ke Bawaslu

Penolakan itu akhirnya dilaporkan ke Bawaslu DKI pada malam harinya oleh tim pemenangan Ahok-Djarot.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti saat itu ia mengatakan ada empat temuan Bawaslu DKI terkait gangguan kampanye Pilkada DKI 2017. Keempat gangguan yang ditemukan Bawaslu itu dialami pasangan calon nomor pemilihan dua, Ahok-Djarot. Dua kejadian di Jakarta Utara, satu di Jakarta Barat, dan satu lainnya di Jakarta Selatan.

Bawaslu akhirnya memutuskan kasus penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.

Naman kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku penghadangan Djarot. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Polisi yang menyidik kasus itu kemudian menangkap Naman pada 22 November 2016. Ia  kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com