JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Buni Yani ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berkas tersebut masih dirasa kurang dan perlu dilengkapi lagi.
"Iya hari Senin lalu (19/12/2016) dikembalikan oleh Kejati. Saat ini penyidik masih melengkapi," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Agus menambahkan penyidik tengah mempercepat melengkapi berkas tersebut. Hal ini agar kasus yang menjerat Buni Yani itu segera bisa disidangkan.
"Yang kurang itu keterangan saksi sama ahli. Ahli pidana sama ahli lainnya," kata Agus.
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Buni Yani kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu. Persidangan pun telah berlangsung dan hakim memutuskan menolak gugatan Buni Yani. (Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani)