Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Sanusi

Kompas.com - 22/12/2016, 14:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, M Sanusi.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menanggapi bukti-bukti yang diserahkan Sanusi terkait pembelaan terhadap aset-asetnya yang disangkakan berasal dari hasil pencucian uang.

"Jaksa menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan Sanusi, Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Mengapa Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi?)

Dalam repliknya, JPU menyebut Sanusi tidak bisa membuktikan hasil pendapatannya dari penjualan saham PT Bumi Raya Properti. JPU menyebut Sanusi mengaku menjual saham yang dimilikinya di PT Bumi Raya sebesar Rp 38 miliar.

Namun, dari barang bukti yang didapatkan, jumlah saham yang dimiliki Sanusi hanya sebanyak 15 lembar dengan nilai sebesar Rp 15 juta dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 500.000.

JPU menyebut Sanusi pernah mengakui saham PT Bumi Raya Properti tidak pernah mengalami kenaikan sejak didirikan. JPU menilai tidak masuk akal jika nilai penjualan saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti mencapai Rp 38 miliar.

Salain itu, menurut JPU, penjualan saham tidak dilakukan oleh Sanusi melainkan dari Fonny dan Ana yang merupakan Komisari PT Bumi Raya Properti. Di samping itu, Fonny dan Ana tidak pernah dikuasakan oleh Sanusi untuk menjual saham itu.

JPU juga menyoroti surat pengakuaan utang piutang yang ditunjukkan Sanusi sebagai cara untuk mendapatkan aset-aset miliknya.

JPU menilai, meski ada surat utang piutang, Sanusi tidak bisa menjalankan bahwa utang itu berasal dari penghasilan yang sah. Sanusi juga disebut tidak bisa menujukkan apakah utang itu telah dibayarkan atau belum.

"Apakah dijelaskan bahwa piutang berasal dari penghasilan yang sah atau tidak, kan tidak bisa. Kecuali piutang diambil dari rekening terdakwa, Ok. Tapi karena piutang tidak bisa dijelaskan ya kita mengesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Berikan Bukti-bukti Sumber Aset Miliknya)

Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com