JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, mengaku lebih memilih mendekam di balik jeruji besi ketimbang menghirup udara bebas tetapi hukum di Indonesia belum berkeadilan.
Hal ini diungkapkan Sri Bintang kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, saat dia menjenguk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"'Saya lebih baik di dalam (penjara) saja. Biar saja di dalam untuk selamanya, yang penting hukum berjalan sebagaimana mestinya'. Kan aneh itu. Ya begitulah maunya," ujar Razman menirukan ucapan Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Razman menyampaikan, kekecewaan itu diungkapkan Sri Bintang karena permohonan penanangguhan penahanannya tidak dikabulkan oleh polisi. Padahal, para tersangka dugaan makar lainnya tidak ditahan oleh polisi.
Menurut Razman, tuduhan akan melakukan upaya makar terhadap kliennya tidak mendasar. Sebab, menurut dia, Sri Bintang tidak punya pengaruh besar untuk membuat massa melakukan makar.
"Sri Bintang juga sama, minta negara diperkuat, hukum ditegakkan, dia cuma berkirim surat agar diganti pemerintahan kalau tidak ada perubahan dari hari ke hari kan aspirasi," kata Razman. (Baca: Ratna Sarumpaet: Sri Bintang Itu Orangnya Pemberani, Kritis)
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.