JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 36.400 botol minuman keras asal Korea Selatan, Soju, diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan ribu miras itu masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai suku cadang elevator (alat berat).
Kasus ini diungkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, bersama Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti miras itu kini dalam penyitaan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan, miras tersebut diimpor oleh PT SPMB, perusahaan yang sebetulnya mengimpor barang-barang elevator.
"Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis Soju," kata Sri Mulyani, di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Sri Mulyani melanjutkan, ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial MZ selaku direktur dan SR selaku marketing di PT SPMB.
"Dua tersangka bertanggung jawab pengadaan impor elevator yang isinya diselundupkan miras ilegal," ujar Sri Mulyani.
Nilai miras asal Korsel yang diselundupkan itu ditaksir lebih dari Rp 4 miliar. Saat ini, kasus tersebut ditangani Bea dan Cukai Tanjung Priok bersama kepolisian.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, peredaran miras akan sangat membahayakan, khususnya jelang hari-hari besar. Ia memastikan kedua tersangka akan diadili.
"Kemarin hari Rabu dilakukan penangkapan barang yang masuk diduga ilegal karena dokumen dalam spare part tapi isi soju," ujar Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.