JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak tahu menahu soal iklan kampanye yang dilaporkan oleh tim Anies Baswedan dan Sandiaga ke Bawaslu DKI.
Adapun, iklan kampanye yang dilaporkan adalah iklan kegiatan zikir bersama pasangan Basuki-Djarot.
"Saya enggak tahu. Saya juga enggak mungkin zikir kan," ujar Basuki atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jumat (23/12/2016).
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengatakan dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan iklan di salah satu media massa yang terbit pada Rabu (14/12/2016). Di media cetak tersebut tertulis adanya undangan kegiatan Ahok-Djarot.
Dugaan pelanggaran iklan kampanye itu dilaporkan tim pasangan nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Jumat (16/12/2016).
Mimah menuturkan, Bawaslu DKI sudah memanggil pihak-pihak terkait. Kemudian, Bawaslu DKI akan meminta pendapat Dewan Pers untuk mengetahui apakah yang ada di media cetak tersebut merupakan iklan kampanye.
Apabila terbukti sebagai iklan kampanye, lanjut Mimah, pencalonan Ahok-Djarot bisa batal. (Baca: Diduga Langgar Iklan Kampanye, Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu)
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, penayangan iklan di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye dan difasilitasi oleh KPU.
Semua pasangan cagub-cawagub tidak boleh mendanai sendiri iklan di media massa. Adapun iklan di media massa pada Pilkada DKI 2017 baru akan dilakukan pada 29 Januari-11 Februari 2017.