JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tidak akan menganggarkan kembali biaya sopir untuk anggota DPRD yang telah dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Gubernur yang kerap disapa Soni itu menilai, pencoretan anggaran oleh Kemendagri dilakukan karena ada sesuatu yang salah dalam APBD tersebut.
Soni mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan anggota DPRD untuk memberi tahu apa saja yang disetujui atau tidak disetujui oleh Kemendagri.
"Kalau koreksi Mendagri tinggal rapim saja. Type-x saja, bukan dibahas. Kami enggak punya kuasa untuk melawan koreksi Mendagri. Posisi kami, apa yang dikoreski jadi keputusan," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Soni menekankan, koreksi yang telah dilakukan oleh Kemendagri memperlihatkan, pemerintah memiliki wewenang penuh dalam pengawasan APBD DKI. Menurut dia, Kemendagri memiliki standar terkait apa saja anggaran yang layak atau tidak untuk dianggarkan pada APBD 2017.
"Jadi apa yang dievaluasi Kemendagri jangan ditabrak, kami laksanakan. Untuk biaya sopir, karena aturannya tidak ada, ya kami hilangkan. Kami siap menghilangkan sesuai koreksi," ujar Soni.
Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi menjelaskan, anggaran gaji sopir DPRD DKI di APBD DKI 2017 tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran tersebut.
"Jadi, Kemendagri bilang harus ada payung hukumnya dulu," ujar Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (27/12/2016).