JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI telah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penerapan sistem elelctronic road pricing (ERP).
KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
(Baca juga: KPPU Nilai Penerapan Sistem ERP Berpotensi Melanggar Aturan)
KPPU menilai, aturan itu dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender. Terkait pendapat KPPU ini, Sumarsono menghargainya.
"Kami hargai pendapat KPPU. FGD (focus group discussion) juga kami yang usulkan, supaya ada titik temu Pemprov lakukan seperti ini bukan monopoli, di sisi lain wewenang KPPU tentukan itu monopoli atau tidak," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Sumarsono menambahkan, jika dalam rekomendasinya nanti KPPU menyebutkan bahwa pergub tersebut harus direvisi, Sumarsono siap melakukan revisi.
Ia akan memutuskan hal itu jika telah mendapatkan surat hasil diskusi antara KPPU dan Pemprov DKI.
Adapun penerapan sistem DSRC pada ERP, kata Sumarsono dilakukan karena sistem ini telah teruji.
"Kalau misalnya harus revisi pergub ya revisi, kalau tidak perlu ya tidak usah. Saya belum terima (hasil diskusi), tetapi Pak Kadis (Dishub) akan laporkan dan kirimkan surat (hasil diskusi)," ujar Sumarsono.
(Baca juga: DKI Pertimbangkan Saran KPPU soal ERP)
Ketua KPPU Syarkawi menilai, pergub tentang ERP dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
"KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada peraturan gubernur (pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud," ujar Syarkawi melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2016) malam.