Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Belum Terima Surat Penonaktifan Ahok

Kompas.com - 29/12/2016, 13:47 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan belum mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan Gubernur DKI yang sedang cuti, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok saat ini terbelit kasus penodaan agama dan sedang menjalani proses persidangan terkait kasus itu.

"Kami belum menerima surat apa pun. Dan itu keputusan, kewenangan pemerintah pusat. (Tapi) Pemprov tidak ada urusannya dengan penonaktifan Pak Ahok sebagai gubernur karena itu murni kewenangan pemerintah pusat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah mengaku sempat mendengar Kemendagri tengah mendiskusikan surat tersebut. Diskusi itu terkait mekanisme keputusan status penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Secara fisik saya belum lihat, tapi setahu saya ada surat yang sekarang lagi didiskusikan di Kemendagri terkait persoalan status Pak Ahok. Sekarang kan non-aktif, masa gubernur non-aktif dinonaktifkan lagi?" kata Sumarsono.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membalas surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kejelasan status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com