Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Akan Laporkan Pria yang Mengaku Ketua FPI Pasar Minggu ke Bawaslu DKI

Kompas.com - 30/12/2016, 15:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan melaporkan Herianudin, lelaki yang mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Meskipun, Herianudin sempat menghadang kampanye Ahok.

"Enggak. Orang dia nantang gue enggak berani kok, enggak berani nantang, 'Saya menantang Bapak kampanye di sini', kan enggak," kata Ahok, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Ahok sempat terlibat perdebatan dengan Herianudin yang menghadang kampanyenya. Dalam perdebatan itu, Ahok sempat mengatakan akan melaporkan dan menggugat Herianudin. Ahok menyebut, tak ada pernyataan Herianudin yang menolaknya berkampanye.

"Dia juga mengancam doang, 'betul enggak saya boleh kampanye? 'Enggak, bebas'. Berarti dia enggak ngeles. Kalau dia bilang, 'saya tolak anda kampanye di tempat ini', kami lapor," kata Ahok.

Awalnya, Ahok mengira Herianudin adalah oknum pemilik lapak di bantaran Kali Serua. Pasalnya, Herianudin datang saat Ahok tengah mengobrol bersama warga penyewa lapak di bantaran Kali Serua. (Baca: "Blusukan" di Jatipadang, Ahok Berdebat dengan Ketua FPI Pasar Minggu)

Ahok mengira Herianudin panik karena dirinya tengah berkomunikasi dengan penyewa lapak. Ternyata, Herianudin merupakan anggota ormas dan mempertanyakan kedatangan Ahok di lingkungannya.

"Kalau dia bilang, 'saya sebagai penduduk di sini melarang Bapak kampanye ke daerah saya', kami langsung rekam nih, sikat. Tadi dia udah langsung takut juga kok, 'kenapa Bapak wawancara orang rumah bukan warga KTP DKI'. Ya mau-mau saya dong, gue bilang, kenapa enggak boleh? Langsung dia juga diam," kata Ahok. (Baca: Penindakan Kasus Penghadangan Kampanye Timbulkan Efek Jera)

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Ahok Akan Pasang 6.000 CCTV yang Bisa Deteksi Muka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com