JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai penindakan tempat hiburan malam di Jakarta yang melakukan pelanggaran harus mempertimbangkan nasib para tenaga kerja.
Karena itu, ia menilai penindakan tempat hiburan tidak boleh dilakukan secara gegabah.
"Satu sisi kita tidak ingin ada penyalahgunaan izin. Di sisi lain juga memikirkan paling enggak kalau satu tempat hiburan ditutup 1.000 orang kehilangan pekerjaan," kata Sumarsono di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Sumarsono menilai penindakan tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara berjenjang. Sanksinya pun, kata dia, harus menyesuaikan dengan tingkat kesalahan. (Baca: Tempat Hiburan Malam di Tengah Dilema Narkoba dan Pendulang Pendapatan DKI)
Ia menilai sanksi yang tepat adalah peringatan berjenjang 1,2,3, wajib lapor, dan barulah yang terakhir pencabutan izin operasi.
"Kecuali memang ada kejadian luar biasa. Karena sekali kita hajar langsung stop, implikasi penggangguran luar biasa. Jangan menambah masalah di Jakarta," ujar Sumarsono.
Razia gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional digelar serentak di tempat-tempat hiburan malam di berbagai daerah, Kamis (29/12/2016). Razia digelar untuk mengantisipasi peredaran narkotika yang marak menjelang tahun baru 2017. (Baca: Diskotek yang Ditutup karena Kasus Narkoba Tak Bisa Dibuka Kembali)