Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghadangan Kampanye Ahok oleh Pria yang Mengaku Ketua FPI, Polisi Serahkan ke Bawaslu

Kompas.com - 31/12/2016, 18:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghadangan kampanye calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terulang kembali pada Jumat (30/12/2016) kemarin, saat dia blusukan di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan.

Meski saat kampanye dijaga oleh anggota Panwaslu dan pihak kepolisian, pihak penghadang kampanye yang mengaku sebagai Ketua FPI Pasar Minggu, Heri Annudin, tidak ditindak. Malah terjadi perdebatan antara Heri dengan Basuki dan tim kampanyenya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki prosedur tetap dalam mengamankan kegiatan kampanye para cagub-cawagub.

Polisi bertugas menindak adanya tindak pidana yang berunsur kekerasan. Sehingga, Bawaslu-lah yang berhak menindak penghadangan kemarin.

"Itu kan Bawaslu, kita yang penting tidak ada tindak pidana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2016).

Terkait dengan tindak penolakan dan penghadangan kampanye yang juga merupakan tindak pidana, Argo mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada adalah lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.

Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Polisi baru bertindak setelah adanya laporan dan melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu kan Bawaslu, kami hanya menunggu dari Bawaslu," ujar Argo.

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Bawaslu terkait penghadangan di Jatipadang tersebut.

Kompas TV Penghadang Ahok Ini Marah saat Ditanya Identitasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com