JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan sterilisasi Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2016) malam.
Pasalnya, ruangan tersebut akan digunakan untuk persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ruangan sidang sedang kita sterilisasi. Jadi, berlaku dari sekarang sampai Selasa (3/1/2016) besok dibuka sidang, tidak boleh dimasuki orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, di lokasi, Senin malam.
Iwan menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat jalannya sidang. "Kita juga sudah setting ruangan dan peralatan untuk sidang nanti," ucap dia.
Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut akan mulai berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.